Cuti

Pengajuan Cuti ASN mencakup berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti besar. Proses pengajuan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
 
Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
 

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain :

  • Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
  • (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
  • Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
  • (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
  • Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
  • (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
  • Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
  • (melampirkan surat keterangan dokter)