Usul Pensiun

By bkpsdm.mubakab.go.id 13 Okt 2019, 20:40:54 WIB

USUL PENSIUN

  1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. Surat Keterangan dari Kepala Unit Kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS (minimal pejabat eselon II )
  4. Surat Keterangan dari Kepala Unit Kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses ataupernah dipidana penjara (minimal pejabat eselon II )
  5. Fotocopy SKP,  Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan P2KP tahun terakhir
  6. Pasfoto  3 x 4 cm sebanyak 6 lembar (foto ahli waris bagi pensiun meninggal)
  7. Surat keterangan kematian (untuk pensiun meninggal)

(Berkas dimasukan dalam Map Warna Putih)