Tugas Pokok dan Fungsi

By bkpsdm.mubakab.go.id 05 Jul 2015, 16:37:09 WIB

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM

KABUPATEN MUSI BANYUASIN

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Banyuasin, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia meliputi Pengadaan, pemberhentian, informasi, mutasi, promosi, pengembangan kopentensi Aparatur, penilaian kinerja aparatur dan penghargaan.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Badan mempunyai fungsi :

a.

pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan;

b.

penyusunan rumusan dan penjabaran teknis serta pelaksanaan operasional kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan;

c.

perencanaan meliputi segala urusan dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan, mengelola, menelaah serta menyusun kebijakan teknis dan program di bidang kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan;

d.

pengkoordinasian yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan program yang berhubungan dengan peningkatan tugas di bidang kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan;

e.

penyusunan yang meliputi segala usaha dari kegiatan untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;

f.

pembinaan, pengkordinasian, dan eva1uasi terhadap pelaksanaan kegiatan, pendidikan dan pelatihan serta kursus-kursus lainya; dan

g.

pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sekretariat

Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua unit kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan melaksanakan urusan koordinasi penatausahaan, Perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, aset, Umum, Kepegawaian, hubungan masyarakat, dan surat menyurat.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

a.

perencanaan dan program kerja Sekretariat;

b.

pengembangan, pembinaan sumber daya manusia aparatur pemerintah dan pelayanan administrasi, sarana prasarana di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;

c.

perencanaan program dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan Kepegawaiandan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;

d.

pengaturan dan mengelola masalah kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;

e.

penyelenggaraan hubungan hubungan dengan lembaga kehumasan dan keprotokolan, serta kemasyarakatan dan pemerintah;

f.

pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya;

g.

pemberian. saran-saran dan pertimbanganpertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah yang perlu diambildalam bidang tugasnya;

h.

penyusunan laporan Sekretariat; dan

i.

pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat, terdiri dari : 

1).

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

 

a.

menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;

 

b.

membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada staf yang dibawahinya;

 

c.

membimbing bawahan, memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

d.

menyusun konsep naskah dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya yang akan diajukan ke Sekretaris;

 

e.

menyusun rekapitulasi programkeIja dan kegiatan di sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

 

f.

mengumpulkan bahan, menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

 

g.

mengumpulkan bahan, mensistematisasikan dan menghimpun mengolah data dan serta menganalisa data dan informasiyang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagai kerangka acuan dan pedoman penyusunan rencana kegiatan;

 

h.

menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;

 

i.

menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk penyusunan program;

 

j.

memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris sebagai bahan masukan penentuan kebijakan lebih lanjut;

 

k.

menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier ;

 

l.

membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan

 

m.

melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

2).

Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :

 

a.

menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;

 

b.

membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada Staf yang dibawahinya;

 

c.

mengontrol, memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

d.

menyusun konsep naskah dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya yang akan diajukan ke Sekretaris;

 

e.

menyusun rekapitulasi program kerja dan kegiatan di Sub Bagian Keuangan dan Aset;

 

f.

mengumpulkan bahan, menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Keuangan dan Aset;

 

g.

mengumpulkan bahan, menghimpun dan mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;

 

h.

menginventarlsir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;

 

i.

menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk penyusunan program;

 

j.

memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih Ianjut;

 

k.

menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

l.

membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagai bahan pertanggunmawaban;dan

 

m.

melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

 

3).

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

 

a.

menyusun rencana program kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;

 

b.

membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada staf yang dibawahinya;

 

c.

membimbing, memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

d.

menyusun konsep naskah dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya yang akan diajukan ke Sekretaris;

 

e.

menyusun rekapitulasi program kerja dan kegiatan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

 

f.

menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas;

 

g.

mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasiyang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;

 

h.

menginventarisirpermasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub BagianUmum dan Kepegawaian serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;

 

i.

membimbing dan mendistribusikan surat masuk dan keluar sesuai dengan kepentingan dan permasalahannya;

 

j.

meneliti usul kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai dan pengusulan data kebutuhan pegawai lainnya di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;

 

k.

meneliti usulan permintaan formasi pegawai lingkup Badan, dan menyiapkan konsep petunjuk penyusunan formasi pegawai sebagai perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan Badan;

 

l.

mengerjakan urusan rumah tangga, menata keindahan dan kebersihan kantor, serta keamanan lingkungan kantor;

 

m.

melakukan pengelolaan perpustakaan, kearsipan dinas dan melakukan pendokumentasian kegiatan Badan;

 

n.

melakukan tugas di bidang organisasi dan tatalaksana, protokol serta hubungan masyarakat;

 

o.

membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan data berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;

 

p.

menilai prestasi keIja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

q.

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan

 

r.

melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan Pengadaan, Pemberhentian, data, informasi, dan fasilitas profesi Aparatur Sipil Negara.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai fungsi :

a.

perumusan kebijakan Pengadaan, Pemberhentian dan informasi;

b.

penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;

c.

penyelenggaraanpengadaan PNSdan PPPK;

d.

perumusan pelaksanaan administrasi pemberhentian;

e.

pemverifikasian dokumen administrasi pemberhentian;

f.

pemverifikasian database informasi kepegawaian;

g.

perumusan penyusunan informasi kepegawaian;

h.

Fasilitasi lembaga profesi ASN;

i.

pengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaaninformasi;dan

j.

pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Bidang Pegadaan, Pemberhentian dan Informasi terdiri dari : 

1).

Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai tugas:

 

a.

menyusun. perencanaan program dan petunjuk teknis pengadaan dan pemberhentian;

 

b.

menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;

 

c.

melaksanakan pengadaan PNS dan PPPK;

 

d.

menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan;

 

e.

memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian;

 

f.

melaksanakan proses pemberhentian PNS dan PPPK;

 

g.

memeriksa hasil pelaporan pengadaan dan pemberhentian;

 

h.

membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

i.

membimbing, memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

j.

mengajukan konsep naskah kepada Kepala Bidang;

 

k.

memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

 

l.

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

 

m.

mengoreksi prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

n.

menyusun pelaporan kegiatan pengadaan dan pemberhentian; dan

 

o.

melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

 

2).

Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas :

 

a.

menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis pengembangan sistem data dan informasi kepegawaian;

 

b.

merancang penyusunan informasi kepegawaian;

 

c.

mengelola sistem informasi kepegawaian;

 

d.

mengkoordinasikan penyusunan data kepegawaian;

 

e.

mengelola database kepegawaian;

 

f.

mengevaluasi hasil sistem data dan informasi kepegawaian;

 

g.

membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

h.

memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

i.

menyusun konsep naskah dinas kepada Kepala Bidang;

 

j.

memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

 

k.

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

 

l.

menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

m.