Penyesuaian Ijazah

By bkpsdm.mubakab.go.id 30 Okt 2019, 19:00:00 WIB

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

  1. Pengantar dari Atasan
  2. Fotocopy SK CPNS dilegalisir:
  3. Fotocopy SK PNS dilegalisir:
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir:
  5. Fotocopy SKP, Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan P2KP dalam 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir:
  6. Surat keterangan dari Kepala Unit Kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS dilegalisir:
  7. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuian Kenaikan Pangkat PNS (STLUPKP) dilegalisir:
  8. Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II:
  9. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai (awal dan terakhir) dilegalisir oleh pihak yang berwenang:
  10. Fotocopy keputusan penambahan masa kerja bagi yang memiliki (dilegalisir):
  11. Asli Surat Ketarangan Kuliah Reguler dari Universitas dan sertifikat, piagam akreditasi dari Universitas:
  12. Surat Ijin Belajar:
  13. Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar (bagi tenaga guru) dilegalisir:
  14. Fotocopy SK Mutasi (bagi yang mutasi dalam 2 tahun terakhir) dilegalisir:
  15. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan dan tahun sebelumnya Berkas Dibuat 2 (dua ) Rangkap dimasukan dalam Map Warna Putih.