Penyesuaian Ijazah
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
- Pengantar dari Atasan
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir:
- Fotocopy SK PNS dilegalisir:
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir:
- Fotocopy SKP, Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan P2KP dalam 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir:
- Surat keterangan dari Kepala Unit Kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS dilegalisir:
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuian Kenaikan Pangkat PNS (STLUPKP) dilegalisir:
- Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II:
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai (awal dan terakhir) dilegalisir oleh pihak yang berwenang:
- Fotocopy keputusan penambahan masa kerja bagi yang memiliki (dilegalisir):
- Asli Surat Ketarangan Kuliah Reguler dari Universitas dan sertifikat, piagam akreditasi dari Universitas:
- Surat Ijin Belajar:
- Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar (bagi tenaga guru) dilegalisir:
- Fotocopy SK Mutasi (bagi yang mutasi dalam 2 tahun terakhir) dilegalisir:
- Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan dan tahun sebelumnya Berkas Dibuat 2 (dua ) Rangkap dimasukan dalam Map Warna Putih.