Mutasi Muba ke Instansi Lain (Pusat/Daerah)
MUTASI PNS KAB.MUBA KE INSTANSI LAIN
- Bertugas pada Instansi asal minimal 6 tahun, kecuali guru minimal 4 tahun
- Surat Permohonan pindah bermaterai dari PNS ybs.
- Surat pernyataan dari Unit Kerja asal untuk melepas
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau sedang dalam proses pengadilan darilnspekborat Kab. MUBA
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar oleh minimal esselon II.
- Data Pendudkung (P2K, SK CPNS dan SK terakhir) Berkas dimasukan dalam Map Warna Putih