Mutasi Muba ke Instansi Lain (Pusat/Daerah)

By bkpsdm.mubakab.go.id 13 Okt 2019, 20:39:03 WIB

MUTASI PNS KAB.MUBA KE INSTANSI LAIN

  • Bertugas pada Instansi asal minimal 6 tahun, kecuali guru minimal 4 tahun
  • Surat Permohonan pindah bermaterai dari PNS ybs.
  • Surat pernyataan dari Unit Kerja asal untuk melepas
  • Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau sedang dalam proses pengadilan darilnspekborat Kab. MUBA
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar oleh minimal esselon II.
  • Data Pendudkung (P2K, SK CPNS dan SK terakhir)                                               Berkas dimasukan dalam Map Warna Putih