Mutasi dari Instansi Lain Ke MUBA

By bkpsdm.mubakab.go.id 13 Okt 2019, 20:38:49 WIB

PERSYARATAN MUTASI DARI INSTANSI LAIN KE KAB.MUBA

  • Bertugas pada Instansi Asal minimal 6 tahun, Kecuali Guru minimal 4 tahun
  • Surat Permohonan pindah bermaterai dari PNS ybs.
  • Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian ybs.
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau sedang dalam proses pengadilan oleh minimal esselon II.
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar oleh minimal esselon II.
  • Surat peryataan dari PNS ybs tidak akan menuntut jabatan. “Surat pernyataan dari PNS ybs bersedia ditempatkan dalam wilayah Kab. MUBA
  • Biodata PNS.ybs yg disahkan oleh minimal esselon
  • Data Pendudkung (P2K, SK CPNS dan SK terakhir)

           Seluruh Berkas dimasukan dalam MAP Putih