Mutasi dari Instansi Lain Ke MUBA
PERSYARATAN MUTASI DARI INSTANSI LAIN KE KAB.MUBA
- Bertugas pada Instansi Asal minimal 6 tahun, Kecuali Guru minimal 4 tahun
- Surat Permohonan pindah bermaterai dari PNS ybs.
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian ybs.
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau sedang dalam proses pengadilan oleh minimal esselon II.
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar oleh minimal esselon II.
- Surat peryataan dari PNS ybs tidak akan menuntut jabatan. “Surat pernyataan dari PNS ybs bersedia ditempatkan dalam wilayah Kab. MUBA
- Biodata PNS.ybs yg disahkan oleh minimal esselon
- Data Pendudkung (P2K, SK CPNS dan SK terakhir)
Seluruh Berkas dimasukan dalam MAP Putih