KP REGULER

By bkpsdm.mubakab.go.id 13 Okt 2019, 20:37:08 WIB

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS / REGULER (KPO)

  • Pengantar dari Atasan
  • Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
  • Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir)
  • Fotocopy SKP, Penilaian Capaian Sasaran Kerjadan P2KP dalam 2(dua) tahun terakhir (dilegalisir)
  • Surat pernyataan dari Kepala Unit Kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS
  • Salinan/ Fotocopy Ijazah terakhir - transkrip nilai dilegalisir oleh pihak yang berwenang
  • Fotocopy sah Keputusan penambahan masa kerja bagi yang memiliki (dilegalisir)
  • Fotocopy SK Mutasi (bagi yang mutasi dalam 2 tahun terakhir) (dilegalisir)
  • Bukti lunas pajak bumi dan bangunan tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  • Khusus Point ”1,4,5,6,8 dan 9”  selain dalam bentuk data digital (hasil scan) tetap dilampirkan dengan format File PDF.      

Berkas dibuat 1 (satu) Rangkap dimasukan dalam Map Warna Putih