Bidang Penilaian Kinerja A & P
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan penilaian, evaluasi kinerja aparatur I dan aparatur II, Disiplin dan penghargaan.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai fungsi :
a. |
penyusunan perumusan kebijakan penilaian dan evaluasi kinerja, penerapan disiplin dan pemberian penghargaan terhadap aparatur; |
b. |
penyusunan rencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan; |
c. |
pelaksanaan koordinir kegiatan penilaian kinerja; |
d. |
pengevaluasi hasil penilaian kinerja; |
e. |
pelaksanaan verifikasi usulan pemberian penghargaan; |
f. |
pengevaluasi dan pelaporan kegiatan penilaian dan evaluasi kinerja, penerapan disiplin dan pemberian penghargaan terhadap aparatur; dan |
g. |
pelaksanaan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. |
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan terdiri dari :
1). |
Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I mempunyai tugas : |
|
|
a. |
menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I; |
|
b. |
merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur; |
|
c. |
membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur; |
|
d. |
menganalisis hasil penilaian kinerja aparatur; |
|
e. |
mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja aparatur; |
|
f. |
membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; |
|
g. |
memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya; |
|
h. |
mengajukan konsep naskah dinas kepada Kepala Bidang; |
|
i. |
memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya; |
|
j. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambiI dalam bidang tugasnya; |
|
k. |
menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier; |
|
l. |
menyusun pelaporan kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I; dan |
|
m. |
melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. |
2). |
Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II mempunyai tugas : |
|
|
a. |
menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II; |
|
b. |
merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur; |
|
c. |
membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur; |
|
d. |
menganalisis hasil penilaian kinerja aparatur; |
|
e. |
mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja aparatur; |
|
f. |
membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; |
|
g. |
memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya; |
|
h. |
mengajukan konsep naskah dinas kepada Kepala Bidang; |
|
i. |
memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya; |
|
j. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; |
|
k. |
menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier; |
|
l. |
menyusun pelaporan kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II; dan |
|
m. |
melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. |
3). |
Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas : |
|
|
a. |
menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis Disiplin dan Penghargaan aparatur; |
|
b. |
merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur; |
|
c. |
melaksanakan pengusulan Kartu Pegawai, Kartu Istri dan kartu Suami; |
|
d. |
mengelola pelaksanaan Pelaporan LHKPN Aparatur dan pejabat Negara; |
|
e. |
memverifikasi tingkat kehadiran aparatur; |
|
f. |
mengkaji penjatuhan hukuman disiplin aparatur; |
|
g. |
menyusun dan memproses usulan pemberian penghargaan; |
|
h. |
mengelolah perizinan Aparatur seperti Izin Cuti, izin perkawinan, izin perceraian, izin menjadi Kepala Desa, izin menjadi Sekretaris Desa, izin menjadi anggota PPK, PPS dan KPP, serta izin aparatur lainnya; |
|
i. |
mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan; |
|
j. |
merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur; |
|
k. |
memverifikasi tingkat kehadiran aparatur; |
|
l. |
mengkaji penjatuhan hukuman disiplin aparatur; |
|
m. |
menyusun dan memproses usulan pemberian penghargaan; |
|
n. |
mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan; |
|
o. |
membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; |
|
p. |
membina, memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya; |
|
q. |
mengajukan konsep naskah dinas kepada Kepala Bidang; |
|
r. |
memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya; |
|
s. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; |
|
t. |
menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier; |
|
u. |
menyusun pelaporan kegiatan disiplin dan penghargaan; dan |
|
v. |
melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. |