Bidang Pengadaan P & I

By bkpsdm.mubakab.go.id 13 Okt 2019, 11:45:58 WIB

 Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan Pengadaan, Pemberhentian, data, informasi, dan fasilitas profesi Aparatur Sipil Negara.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai fungsi :

a.

perumusan kebijakan Pengadaan, Pemberhentian dan informasi;

b.

penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;

c.

penyelenggaraanpengadaan PNSdan PPPK;

d.

perumusan pelaksanaan administrasi pemberhentian;

e.

pemverifikasian dokumen administrasi pemberhentian;

f.

pemverifikasian database informasi kepegawaian;

g.

perumusan penyusunan informasi kepegawaian;

h.

Fasilitasi lembaga profesi ASN;

i.

pengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaaninformasi;dan

j.

pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Bidang Pegadaan, Pemberhentian dan Informasi terdiri dari :

 

1).

Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai tugas:

 

a.

menyusun. perencanaan program dan petunjuk teknis pengadaan dan pemberhentian;

 

b.

menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;

 

c.

melaksanakan pengadaan PNS dan PPPK;

 

d.

menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan;

 

e.

memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian;

 

f.

melaksanakan proses pemberhentian PNS dan PPPK;

 

g.

memeriksa hasil pelaporan pengadaan dan pemberhentian;

 

h.

membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

i.

membimbing, memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

j.

mengajukan konsep naskah kepada Kepala Bidang;

 

k.

memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

 

l.

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

 

m.

mengoreksi prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

n.

menyusun pelaporan kegiatan pengadaan dan pemberhentian; dan

 

o.

melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

 

2).

Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas :

 

a.

menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis pengembangan sistem data dan informasi kepegawaian;

 

b.

merancang penyusunan informasi kepegawaian;

 

c.

mengelola sistem informasi kepegawaian;

 

d.

mengkoordinasikan penyusunan data kepegawaian;

 

e.

mengelola database kepegawaian;

 

f.

mengevaluasi hasil sistem data dan informasi kepegawaian;

 

g.

membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

h.

memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

i.

menyusun konsep naskah dinas kepada Kepala Bidang;

 

j.

memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

 

k.

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

 

l.

menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

m.

menyusun pelaporan kegiatan data dan informasi kepegawaian;dan

 

n.

melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

 

3).

Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara, mempunyai tugas :

 

a.

menyusun rencana program kerja dan kegiatan fasilitasi kelembagaan profesi ASN untuk diusulkan ke Kepala Bidang;

 

b.

merancang kegiatan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);

 

c.

mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;

 

d.

memfasilitasi kegiatan dan upacara - upacara hari besar kelembagaan profesi ASN;

 

e.

menyusun tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan;

 

f.

membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

g.

memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

h.

mengajukan konsep naskah dinas kepada Kepala Bidang;

 

i.

memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

 

j.

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

 

k.

menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

l.

menyusun pelaporan kegiatan Fasilitasi Profesi ASN; dan

 

m.

melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.