Bidang Peng. Kompetensi A

By bkpsdm.mubakab.go.id 13 Okt 2019, 11:47:09 WIB

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan diklat penjenjangan, sertifikasi, diklat teknis fungsional dan pengembangan kompetensi.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai fungsi :

a.

perumusan kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur;

b.

penyelenggaraan pengembangan kompetensi;

c.

pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;

d.

pelaksanaan rencana kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;

e.

penyiapan fasilitas pelaksanaan diklat teknis fungsional;

f.

pengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi;

g.

pelaksanaan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

 Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur terdiri dari : 

1).

Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi mempunyai tugas :

 

a.

menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi;

 

b.

menyusun daftar kebutuhan diklat penjenjangan;

 

c.

menginventaris data calon peserta diklat penjenjangan;

 

d.

mengusulkan peserta diklat penjenjangan;

 

e.

mengusulkan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;

 

f.

merencanakan kegiatan pelaksanaan diklat dan kerjasama;

 

g.

memproses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan:

 

 

-

memproses pengiriman PNS Tugas Belajar;

 

 

-

memproses pemberian Izin belajar;

 

 

-

memproses Ujian penyesuaian ijazah

 

 

-

memproses ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II;

 

 

-

memproses seleksi Diklat Kepemimpinan;

 

h.

membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

i.

memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

j.

mengajukan konsep naskah kepada Kepala Bidang;

 

k.

memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

 

l.

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

 

m.

menilai prestasi ketja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

n.

menyusun pelaporan kegiatan Diklat Petjenjangan dan Sertifikasi; dan

 

o.

melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

  

2).

Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional mempunyai tugas :

 

a.

menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis diklat teknis fungsional;

 

b.

menyusun daftar kebutuhan diklat teknis fungsional;

 

c.

menginventaris data calon peserta diklat teknis fungsional;

 

d.

mengusulkan peserta diklat teknis fungsional;

 

e.

merencanakan kegiatan dan kerjasama pelaksanaan diklat;

 

f.

mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat;

 

g.

membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

h.

memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

i.

mengajukan konsep naskah kepada Kepala Bidang;

 

j.

memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

 

k.

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

 

l.

menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

m.

menyusun pelaporan kegiatan diklat teknis fungsional; dan

 

n.

melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

 

3).

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas :

 

a.

menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis Pengembangan Kompetensi;

 

b.

melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi;

 

c.

memfasilitasi penerimaan Calon Taruna STTD;

 

d.

memfasilitasi penerimaan Calon Praja IPDN;

 

e.

memverifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial dan sosial;

 

f.

membuat konsep pelaksanan seleksi jabatan;

 

g.

menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;

 

h.

melaporkan hasil kegiatan pengembangan kompetensi;

 

i.

membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

j.

memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya;

 

k.

mengajukan konsep naskah dinas kepada Kepala Bidang;

 

l.

memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

 

m.

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

 

n.

menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier;

 

o.

menyusun pelaporan kegiatan Pengembangan Kompetensi; dan

 

p.

melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.