Bidang Mutasi dan Promosi

By bkpsdm.mubakab.go.id 13 Okt 2019, 11:48:04 WIB

Bidang Mutasi dan Promosi Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan mutasi, pengangkatan, pengembangan karir dan promosi. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan mutasi dan promosi; b. penyelenggaraanproses mutasi dan promosi; c. pelaksanaan mutasi dan promosi; d. pelaksanaan verifikasidokumen mutasi dan promosi; e. pengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi; dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. Bidang Mutasi dan Promosi terdiri dari : 1). Sub Bidang Mutasi mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis pelaksanaan mutasi; b. memverifikasidokumen mutasi; c. melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan; d. membuat daftar penjagaan pensiun; e. memverifikasi dokumen usulan pensiun; f. mengevaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi; g. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; h. memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya; i. meneliti foto kopi naskah dinas yang akan dilegalisir; j. mengajukan konsep naskah kepada Kepala Bidang; k. memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya; l. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; m. menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier; dan n. melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. 2). Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis pengadaan dan pemberhentian; b. membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat dan Penambahan Masa Kerja; c. memverifikasi berkas usul kenaikan pangkat dan Penambahan Masa Kerja; d. mengusulkan berkas kenaikan pangkat dan Penambahan Masa Kerja; e. memverifikasi draft keputusan kenaikan pangkat dan Penambahan Masa Kerja; f. memproses kenaikan gaji berkala; g. mengevaluasi dan Pelaporan hasil kegiatan kepangkatan; h. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; i. memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya; j. mengajukan konsep naskah kepada Kepala Bidang; k. memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya; l. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; m. menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier; n. menyusun pelaporan kegiatan pengadaan dan pemberhentian; dan o. melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. 3). Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan program dan petunjuk teknis pedoman pola pengembangan karier; b. menyusun daftar urutan kepangkatan; c. memverifikasi berkas usulan promosi; d. menyusun pengembangan karier dan promosi; e. mengevaluasi dan pelaporan pengembangan karir dan promosi; f. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf yang dibawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; g. memotivasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap staf yang dibawahinya; h. mengajukan konsep naskah kepada Kepala Bidang; i. memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya; j. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; k. menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertimbangan peningkatan karier; l. menyusun pelaporan kegiatan pengadaan dan pemberhentian; dan m. melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.